Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2019

Pengolahan Sampah di Kota Kupang

Gambar
( Lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah Kota Kupang ) Sejauh mata memandang, hanya gunung sampah yg terlihat. Sampah merupakan salah satu masalah utama masyarakat Indonesia, sampai sekarang sampah belum tertangani secara benar-benar mencapaihasil yang maksimal. Pemerintah juga sudah mengeluarkan peraturan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang pengolahan sampah dan larangan bagi setiap orang untuk memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengimpor sampah, mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun, mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir serta membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Namun realita yang terjadi aturan-aturan ini tidak banyak merubah keadaan. Pencemaran sungai dan laut akibat sampah yang