Pasang Surut Pelaksanaan HAM



Hak Asasi Manusia di Indonesia mengalami pasang surut dalam pelaksanaannya. Hak Asasi Manusia (HAM) sendiri adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan, merupakan suatu anugrah Tuhan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi dan menghargai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.  Di Indonesia sendiri, banyak peraturan-peraturan negara yang mengatur tentang HAM, seperti : Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UUD 1945 pasal 27 ayat (1) dan (2), UUD 1945 28 A – 28 J tentnag HAM dan banyak peraturan lainnya. Namun, menurut saya, sekalipun banyak hukum tata negara yang mengatur tentang HAM, pada kenyataannya  pelaksanaan dan penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia dinilai masih lemah dan  belum berjalan dengan baik.

Sebelum kemerdekaan Indonesia sendiri, telah terjadi banyak pelanggaran HAM. Sebelum kemerekaannya, bangsa Indonesia di jajah oleh beberapa negara, diantaranya Portugis, Belanda, dan Jepang. Penjajahan sendiri, sudah merupakan bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan terhadap bangsa Indonesia, yang merugikan semua rakyat Indonesia. Selama kurun waktu penjajahan itu, telah banyak terjadi pelanggaran kemanusiaan terhadap masyarakat Indonesia, diantaranya sistem monopoli hingga sistem tanam paksa yang diterapkan Belanda. Kemudian pada masa jajahan Jepang,  Petani Indonesia harus mennyerahkan hasil panen,ternak dan harta milik serta mereka yang lain kepada pendudukan Jepang untuk biaya perang asia pasifk, asil kekayaan alam diIndonesia yang berusa hasil tambang perkebunan dan hutan di angkut ke Jepang, memaksa penduduk untuk menanam pohon jarak pada lahan pertanian sehingga kebutuhan untuk bahan pangan pada masa itu menurun drastis. Jepang juga mengeksploitasi tenaga kerja Indonesia dengan melakukan romusha yaitu kerja paksa tanpa upah, kinrohosi yaitu kerja paksa tanpa upah bagi tokoh masyarakat dan wajib militer. Bangsa Indonesia pada masa penjajahan mengalami suatu krisis HAM yang sangan besar.

Kemudian pada masa awal kemerdekaan Indonesia, pemikiran mengenai HAM pada masa ini sudah mendapat legitimasi secara formal. Peraturan-peraturan tentang HAM juga sudah tertuang dalam hukum tata negara Indonesia di awal kemerdekaannya. Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk menyampaikan pendapat. Akan tetapi setelah kemerdekaan Indonesia, di awal kemerdekaannnya juga masih banyak pelanggaran HAM yang terjadi. Pelanggaran-pelanggaran terhadap HAM mulai banyak terjadi pada tahun 1959-1966 dimana pada saat itu Presiden Soekarno mulai menobatkan diri sebagai Presiden seumur hidup yang mana hal ini telah mencederai hak politik yang dimiliki oleh rakyat, pada masa orde lama. Pelanggaran hak berekspresi, hak berorganisasi, berpendapat serta penahanan sewenang-wenang tanpa proses hukum terhadap aktivis mahasiswa pada 1974, 1978, 1979, 1983, 1984, 1997, 1998, terhadap kelompok masayarakat yang dituduh jihad, Kelompok Usroh, kasus Tanjung Priok, kasus Talang Sari Lampung, kasus Timor Timur, kasus Nipah, kasus Kedung Ombo, kasus Aceh, kasus Papua, pembunuhan masal tanpa proses hukum terhadap preman yang dikenal dengan penembakan misterius (petrus), adalah sebagian dari pelanggaran HAM yang terjadi di era Orde Baru.  Setelah masuk pada masa reformasi, pemerintahan era B.J Habibie memperlihatkan perkembangan penting dalam rangka penghormatan, pemenuhan dan perlindungan HAM. Dilakukan berbagai upaya dalam rangka melindungi hak-hak asasi manusia juga memperbaiki penyimpangan yang terjadi selama periode sebelumnya.

Hingga saat ini, HAM memang telah mendapat perhatian dan telah diupayakan perlindungan HAM oleh pemerintah Indonesia. Namun pada kenyataannya masih banyak pelanggaran HAM yang terjadi diIndonesia. Di masa sekarang kekerasan pun masih banyak terjadi di indonesia,baik yang berupa kriminalitas maupun kekerasan dalam rumah tangga.
kriminalitas di indonesia saat ini sudah sulit untuk di tangani,ini dikarenakan kurangnya perhatian dari pihak keamanan dan pemerintah yang masih menjadi permasalahan di indonesia adalah masalah ekonomi,alasan ekonomi banyak mengawali adanya tindak kriminalitas di indonesia. Contoh lainnya yaitu pembantu rumah tangga yang masih mengalami penyiksaan oleh majikan nya yang tidak memperdulikan hak-hak yang harus diterima oleh sang pembantu,seperti yang di alami oleh para TKI dan TKW indonesia yang berada di negara lain. Selain itu juga terjadi kasus pengeboman terhadap rumah-rumah ibdadah yang ada di Indonesia salah satunya pengeboman 3 gereja  di Surabaya pada 2017 dan pengeboman masjid di Cirebon pada tahun yang sama, dan Kasus pemnyiraman air keras kepada ketua KPK, Novel baswedan. Contoh lainnya pembunuhan keluarga haris simamora di bekasi pada November 2018., kematian seorang wartawan di lapas, dan masih banyak lagi kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di jaman modern saat ini.

Jadi menurut saya penegakkan HAM di Indonesia masih belum terlaksana dengan baik. Sekalipun telah banyak peraturan yang mengatur tentang penegakan HAM di Indonesia, masih banyak orang yang melakukan pelanggaran terhadap HAM. Kasus-kasus pelanggaran HAM ini terjadi karena masih adanya sikap apatis dalam diri kita sebagai warga negara juga pemerintah sebagai aparat hukum yang berwenang. Pemerintah seharusnya lebih serius dan tegas dalam penanganan kasus HAM sehingga memberikan efek jera dan rasa takut bagi orang yang telah melangga HAM dan yang mempunyai niat untuk melanggar HAM. Kasus-kasus pelanggaran yang terjadi seharusnya di usut hingga tuntas oleh aparat, dan pelakunya diberikan hukuman setimpal, sesuai dengan perbuatannya. Sebagai warga negara kita harus selalu mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara yang didalamnya memuat seluruh hal-hal dasar kehidupan bernegara kita. Kita wajib untuk saling menhargai segala perbedaan yang ada dan menunjukkan sikap toleransi terhadap segala bentuk perbedaan itu, dan jika terjadi konflik harus bersabar berusaha untuk memikirkan solusi demi kepentingan bersama tidak hanya kepentingan pribadi.

Dan sebagai mahasiswa kita harus peka terhadap keadaan dan lingkungan sosial kita sehari-hari. Kita harus mampu untuk selalu berusaha meneggakkan keadilan dalam upaya kita untuk mengupayakan perlindungan terhadap HAM. Sebagai agent of change kita harus berupaya untuk menciptakan perubahan dalam penegakkan HAM kearah yang lebih positif. Dan hendaknya sebagai mahasiswa kita tidak terlibat dalam pelanggaran HAM, namun terlibat secara aktif dalam upaya Penegakkan HAM lingkungan kita, bahkan secara luas di Indonesia. 



Oleh : Sachtriana Clarentia Irmayanti Wuwur 
Sebagai pemenuhan tugas Hukum Tata Negara- FISIP Undana 2018

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengolahan Sampah di Kota Kupang

Naive

His-Strength