Pasang Surut Pelaksanaan HAM
Hak
Asasi Manusia di Indonesia mengalami pasang surut dalam pelaksanaannya. Hak
Asasi Manusia (HAM) sendiri adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia
sejak awal dilahirkan, merupakan suatu anugrah Tuhan yang berlaku seumur hidup
dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita
mesti menjunjung tinggi dan menghargai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan
status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Di Indonesia sendiri, banyak
peraturan-peraturan negara yang mengatur tentang HAM, seperti : Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia, UUD 1945 pasal 27 ayat (1) dan (2), UUD 1945 28 A – 28 J tentnag
HAM dan banyak peraturan lainnya. Namun, menurut saya, sekalipun banyak hukum
tata negara yang mengatur tentang HAM, pada kenyataannya pelaksanaan dan penegakan hak asasi manusia
(HAM) di Indonesia dinilai masih lemah dan
belum berjalan dengan baik.
Sebelum
kemerdekaan Indonesia sendiri, telah terjadi banyak pelanggaran HAM. Sebelum
kemerekaannya, bangsa Indonesia di jajah oleh beberapa negara, diantaranya
Portugis, Belanda, dan Jepang. Penjajahan sendiri, sudah merupakan bentuk
pelanggaran HAM yang dilakukan terhadap bangsa Indonesia, yang merugikan semua
rakyat Indonesia. Selama kurun waktu penjajahan itu, telah banyak terjadi
pelanggaran kemanusiaan terhadap masyarakat Indonesia, diantaranya sistem
monopoli hingga sistem tanam paksa yang diterapkan Belanda. Kemudian pada masa
jajahan Jepang, Petani Indonesia harus mennyerahkan hasil panen,ternak dan harta milik serta mereka yang lain kepada pendudukan Jepang untuk biaya perang asia pasifk,
asil kekayaan alam diIndonesia yang berusa hasil tambang perkebunan
dan hutan di angkut ke Jepang, memaksa penduduk untuk menanam pohon jarak pada lahan pertanian sehingga kebutuhan
untuk bahan pangan pada masa itu menurun drastis. Jepang juga mengeksploitasi tenaga kerja
Indonesia dengan melakukan romusha yaitu kerja paksa tanpa upah, kinrohosi
yaitu kerja paksa tanpa upah bagi tokoh masyarakat dan wajib militer. Bangsa Indonesia pada masa
penjajahan mengalami suatu krisis HAM yang sangan besar.
Kemudian
pada masa awal kemerdekaan Indonesia, pemikiran mengenai HAM pada masa ini
sudah mendapat legitimasi secara formal. Peraturan-peraturan tentang HAM juga
sudah tertuang dalam hukum tata negara Indonesia di awal kemerdekaannya. Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih
pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi
politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk menyampaikan pendapat.
Akan tetapi
setelah kemerdekaan Indonesia, di awal kemerdekaannnya juga masih banyak
pelanggaran HAM yang terjadi. Pelanggaran-pelanggaran terhadap HAM mulai banyak terjadi pada tahun
1959-1966 dimana pada saat itu Presiden Soekarno mulai menobatkan diri sebagai
Presiden seumur hidup yang mana hal ini telah mencederai hak politik yang
dimiliki oleh rakyat, pada masa orde lama. Pelanggaran hak berekspresi, hak
berorganisasi, berpendapat serta penahanan sewenang-wenang tanpa proses hukum
terhadap aktivis mahasiswa pada 1974, 1978, 1979, 1983, 1984, 1997, 1998,
terhadap kelompok masayarakat yang dituduh jihad, Kelompok Usroh, kasus Tanjung
Priok, kasus Talang Sari Lampung, kasus Timor Timur, kasus Nipah, kasus Kedung
Ombo, kasus Aceh, kasus Papua, pembunuhan masal tanpa proses hukum terhadap
preman yang dikenal dengan penembakan misterius (petrus), adalah sebagian dari
pelanggaran HAM yang terjadi di era Orde Baru.
Setelah masuk pada masa reformasi, pemerintahan era B.J Habibie
memperlihatkan perkembangan penting dalam rangka penghormatan, pemenuhan dan
perlindungan HAM. Dilakukan berbagai upaya dalam rangka melindungi hak-hak
asasi manusia juga memperbaiki penyimpangan yang terjadi selama periode
sebelumnya.
Hingga saat ini, HAM
memang telah mendapat perhatian dan telah diupayakan perlindungan HAM oleh
pemerintah Indonesia. Namun pada kenyataannya masih banyak pelanggaran HAM yang
terjadi diIndonesia. Di masa sekarang kekerasan pun masih
banyak terjadi di indonesia,baik yang berupa kriminalitas maupun kekerasan
dalam rumah tangga.
kriminalitas di indonesia saat ini sudah sulit untuk di tangani,ini dikarenakan kurangnya perhatian dari pihak keamanan dan pemerintah yang masih menjadi permasalahan di indonesia adalah masalah ekonomi,alasan ekonomi banyak mengawali adanya tindak kriminalitas di indonesia. Contoh lainnya yaitu pembantu rumah tangga yang masih mengalami penyiksaan oleh majikan nya yang tidak memperdulikan hak-hak yang harus diterima oleh sang pembantu,seperti yang di alami oleh para TKI dan TKW indonesia yang berada di negara lain. Selain itu juga terjadi kasus pengeboman terhadap rumah-rumah ibdadah yang ada di Indonesia salah satunya pengeboman 3 gereja di Surabaya pada 2017 dan pengeboman masjid di Cirebon pada tahun yang sama, dan Kasus pemnyiraman air keras kepada ketua KPK, Novel baswedan. Contoh lainnya pembunuhan keluarga haris simamora di bekasi pada November 2018., kematian seorang wartawan di lapas, dan masih banyak lagi kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di jaman modern saat ini.
kriminalitas di indonesia saat ini sudah sulit untuk di tangani,ini dikarenakan kurangnya perhatian dari pihak keamanan dan pemerintah yang masih menjadi permasalahan di indonesia adalah masalah ekonomi,alasan ekonomi banyak mengawali adanya tindak kriminalitas di indonesia. Contoh lainnya yaitu pembantu rumah tangga yang masih mengalami penyiksaan oleh majikan nya yang tidak memperdulikan hak-hak yang harus diterima oleh sang pembantu,seperti yang di alami oleh para TKI dan TKW indonesia yang berada di negara lain. Selain itu juga terjadi kasus pengeboman terhadap rumah-rumah ibdadah yang ada di Indonesia salah satunya pengeboman 3 gereja di Surabaya pada 2017 dan pengeboman masjid di Cirebon pada tahun yang sama, dan Kasus pemnyiraman air keras kepada ketua KPK, Novel baswedan. Contoh lainnya pembunuhan keluarga haris simamora di bekasi pada November 2018., kematian seorang wartawan di lapas, dan masih banyak lagi kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di jaman modern saat ini.
Jadi menurut saya penegakkan
HAM di Indonesia masih belum terlaksana dengan baik. Sekalipun telah banyak
peraturan yang mengatur tentang penegakan HAM di Indonesia, masih banyak orang
yang melakukan pelanggaran terhadap HAM. Kasus-kasus pelanggaran HAM ini
terjadi karena masih adanya sikap apatis dalam diri kita sebagai warga negara
juga pemerintah sebagai aparat hukum yang berwenang. Pemerintah seharusnya
lebih serius dan tegas dalam penanganan kasus HAM sehingga memberikan efek jera
dan rasa takut bagi orang yang telah melangga HAM dan yang mempunyai niat untuk
melanggar HAM. Kasus-kasus pelanggaran yang terjadi seharusnya di usut hingga
tuntas oleh aparat, dan pelakunya diberikan hukuman setimpal, sesuai dengan
perbuatannya. Sebagai warga negara kita harus selalu mengamalkan Pancasila
sebagai dasar negara yang didalamnya memuat seluruh hal-hal dasar kehidupan
bernegara kita. Kita wajib untuk saling menhargai segala perbedaan yang ada dan
menunjukkan sikap toleransi terhadap segala bentuk perbedaan itu, dan jika
terjadi konflik harus bersabar berusaha untuk memikirkan solusi demi
kepentingan bersama tidak hanya kepentingan pribadi.
Dan sebagai mahasiswa kita
harus peka terhadap keadaan dan lingkungan sosial kita sehari-hari. Kita harus
mampu untuk selalu berusaha meneggakkan keadilan dalam upaya kita untuk
mengupayakan perlindungan terhadap HAM. Sebagai agent of change kita harus
berupaya untuk menciptakan perubahan dalam penegakkan HAM kearah yang lebih
positif. Dan hendaknya sebagai mahasiswa kita tidak terlibat dalam pelanggaran
HAM, namun terlibat secara aktif dalam upaya Penegakkan HAM lingkungan kita, bahkan
secara luas di Indonesia.
Oleh : Sachtriana Clarentia Irmayanti Wuwur
Sebagai pemenuhan tugas Hukum Tata Negara- FISIP Undana 2018
Komentar
Posting Komentar