Pasang Surut Pelaksanaan HAM
Hak Asasi Manusia di Indonesia mengalami pasang surut dalam pelaksanaannya. Hak Asasi Manusia (HAM) sendiri adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan, merupakan suatu anugrah Tuhan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi dan menghargai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan , keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Di Indonesia sendiri, banyak peraturan-peraturan negara yang mengatur tentang HAM, seperti : Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UUD 1945 pasal 27 ayat (1) dan (2), UUD 1945 28 A – 28 J tentnag HAM dan banyak peraturan lainnya. Namun, menurut saya, sekalipun banyak hukum tata negara yang mengatur tentang HAM, pada kenyataannya pelaksanaan dan penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia dinilai masih lemah dan belum berjalan dengan baik. Sebelum kemerdekaan Indonesia sendiri, telah terjadi...